Senin, 28 Maret 2016

Modus Kejahatan Dalam Bidang TI & IT Forensik

ETIKA & PROFESIONALISME TSI

Anggota :
1.      Agus Sulaiman                        (10112400)
2.      Ganjar Sayogo                        (13112095)
3.      Hariman                                  (13112318)
4.      Randy Yoga                            (16112009)
5.      Syarifah Aidilla                       (17112261)


Kelas    : 4KA22

Modus - Modus Kejahatan di Bidang IT
            Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

            Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

1.      Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3.  Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

2.      Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.       Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.       Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.        Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i.        Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

j.        Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

3.      Penyebab Terjadinya Cyber Crime
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
a.       Akses internet yang tidak terbatas
b.      Kelalaian pengguna computer
c.       Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
d.    Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
  
4.      Penanggulangan Cyber Crime
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
a.       Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b.      Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
c.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.  Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
e.    Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.

Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.

IT Forensik
Merupakan cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

1.      Tujuan IT Forensik
Tujuan IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Komputer Fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
b.      Komputer Crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

2.      Prinsip IT Forensik
a.       Forensik bukan proses Hacking
b.      Data yang didapat harus dijaga jangan berubah
c.       Membuat image dari HD / Floppy / USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa    merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
d.      Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
e.       Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
f.       Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image

3.      Investigasi Kasus Teknologi Informasi
Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
a.       Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.
b.      Membuat copies secara matematis.
c.       Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.

Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :
a.       Harddisk.
b.      Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.
c.       Network system.

Beberapa metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :
a.       Search dan seizure.
Dimulai dari perumusan suatu rencana.
b.      Pencarian informasi (discovery information).
Metode pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan kasus ini.


Contoh Kasus Kejahatan yang berkaitan dengan IT

1.  Kevin Mitnick dikenal sebagai salah satu pelaku cyber crime terpopuler di dunia. Aktivitas hacking-nya dimulai sejak usia 12 tahun, yang kala itu memanfaatkan kemampuan social engineering untuk mengelabui sistem pembayaran bus kota di Los Angeles.  Dengan demikian, dirinya dapat bebas naik dan turun bus tanpa perlu membayar. Menginjak usia 17 tahun, pria kelahiran Los Angeles, California, 6 Agustus 1963 ini mulai tersangkut kasus besar. Ia terbukti melakukan hacking pada jaringan komputer COSMOS (Computer System Mainstream Operation) milik perusahaan telepon Pacific Bell di Los Angeles.

2.     James merupakan orang Amerika termuda yang dijatuhi hukuman atas kejahatan di dunia cyber. Saat baru berumur 16 tahun, ia dikirim ke penjara karena menjebol situs pertahanan Amerika Serikat. Ia juga berhasil mencuri software NASA yang membuat NASA harus mematikan servernya selama tiga minggu dan merugi ribuan dolar. Ia kemudian menjalani hukuman penjara 6 bulan karena masih di bawah umur serta menjadi tahanan rumah hingga berumur 21 tahun. James tidak diperbolehkan berinteraksi dengan komputer selama itu. James meninggal pada tahun 2008 dan tidak ada informasi mengenai penyebab kematiannya. 



Sumber :
http://www.academia.edu/7069638/IT_Forensic
http://muhammadputraaa.blogspot.co.id/2015/07/jurnal-it-forensik-dan-penggunaannya.html
http://adhi89.blogspot.co.id/2011/03/it-forensik-di-dunia-cybercrime.html
http://ariemeonk14.blogspot.co.id/
http://juna-charlton.blogspot.co.id/p/blog-page.html
http://apriliawakhyuni.blogspot.co.id/2011/03/it-forensik-it-audit.html
http://deluthus.blogspot.co.id/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://nu2ges.blogspot.co.id/p/blog-page_9245.html
http://slideplayer.info/slide/2478011/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar